Friday 25 December 2015

[Contoh Kasus] Analisis Pengambilan Keputusan dalam Organisasi.

DPR yang masih ragu dalam pengambilan keputusan menaikkan tarif listrik 10%. Ini di karenakan bentroknya pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah yang ingin tarif di naikkan, dan masyarakatnyanya yang tidak setuju. Mungkin bagi pemerintah memaksa ingin menaikkan tarif 10% hanya hal biasa saja, tetapi bagi masyarakat apalagi yang tidak mampu ini adalah hal yg berat. Akibatnya pihak DPR pun belum mengambil keputusan apapun untuk menaikkan atau tidak
pengambilan keputusan ada level manajementnya, yakni:

1) Keputusan Strategis: yaitu keputusan yang dibuat oleh manajemen puncak dari suatu organisasi.
2) Keputusan Taktis: keputusan yang diambil oleh manajement menengah.
3) Keputusan Operasional: keputusan yang dibuat oleh manajemen bawah.

Dan ada 4 metode proses pengambilan keputusan dalam organisasi, yaitu :
1) Authority rule without discussion. (kewenangan tanpa diskusi)
Pada pengambilan keputusan ini tidaklah tanpa diskusi lagi dengan para anggotanya, namun seorang pemimpin mengambil jalan keluarnya sendiri.
2) Expert Opinion. (pendapat ahli)
Metode ini akan bekerja dengan baik, apabila seorang anggota yang dianggap ahli memang benar-benar tidak diragukan lagi kemampuannya dalam hal tertentu oleh anggota organisasi itu.
3) Authority Rule After Discussion. (Kewenangan setelah diskusi)
Metode ini akan meningkatkan kualitas dan tanggung jawab para anggotanya,maksudnya pendapat dari anggota sangat diperhatikan dalam proses pembuatan keputusan, namun perilaku pemimpin dan kelompok masih berpengaruh.
4) Consensus. (Kesepekatan)
Partisipasi penuh dari seluruh anggota akan dapat meningkatkan kualitas keputusan yang diambil, seperti tanggung jawab para anggota dalam mendukung keputusan tersebut.

Dalam hal ini maka DPR menggunakan keputusan strategis dan berdasarkan metode pengambilan keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan setelah diskusi dan kesepakatan. Agar keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak atau hanya menguntungkan salah satu pihak, maka diperlukan musyawarah dalam pengambilan keputusan yang sangat berpengaruh bagi kelangsungan perekonomian di Indonesia.


Referensi: http://briliyan-iyannews.blogspot.co.id/2012/10/proses-pengambilan-keputusan.html

Friday 18 December 2015

Desain dan Struktur Organisasi

Dimensi Struktur Organisasi
Dimensi struktur organisasi terbagi menjadi 3 yaitu:
1. Formalisasi
Formalisasi mengacu derajat dimana segala harapan mengenai cara dan tujuan pekerjaan dirumuskan, ditulis dan diberlakukan. Suatu organisasi yang sangat formal, akan memuat prosedur dan aturan yang ketat dalam setiap kegiatan / pekerjaan di dalam organisasi. Formalisasi merupakan hasil dari spesialisasi kerja yang tinggi, pendelegasian kewenangan yang tinggi, pembagian departemen berdasarkan fungsi, dan luasnya rentang kendali.

2. Sentralisasi
Sentralisasi merupakan dimensi struktur organisasi yang mengacu pada derajat dimana kewenangan untuk mengambil keputusan dikuasai oleh manajemen puncak. Hubungan sentralisasi dengan empat desain keputusan adalah sebagai berikut:

  • Semakin tinggi spesialisasi kerja, semakin besar sentralisasi.
  • Semakin sedikit kewenangan yang didelegasikan, semakin besar sentralisasi.
  • Semakin besar penggunaan departemen berdasarkan fungsi, semakin besar sentralisasi.
  • Semakin luas rentang kendali, semakin besar sentralisasi.

3. Kerumitan
Kerumitan (complexity) adalah suatu struktur organisasi yang mengacu pada jumlah pekerjaan atau unit yang berbeda dalam organisasi.

Departementalisasi
Departementalisasi adalah upaya mengelompokan aktivitas pekerjaan sehingga aktivitas-aktivitas dan hubungan yang serupa dan logis dapat diselenggarakan secara serempak. Beberapa bentuk departementalisasi sebagai berikut:

  1. Fungsi.
  2. Produk atau jasa.
  3. Wilayah.
  4. Langganan.
  5. Proses atau peralatan.
  6. Waktu.
  7. Pelayanan.
  8. Alpa-numeral.
  9. Proyek atau matriks.
Departementalisasi fungsional mengelompokkan fungsi-fungsi yang sama atau kegiatan-kegiatan sejenis untuk membentuk suatu satuan organisasi. Organisasi fungsional ini merupakan bentuk yang paling umum dan bentuk dasar departementalisasi.

Departementalisasi Divisional dapat mengikuti pembagian divisi-divisi atas dasar produk, wilayah (geografis), langganan, dan proses atau peralatan.
  • Struktur organisasi divisional atas dasar produk. setiap departemen bertanggung jawab atas suatu produk atau sekumpulan produk yang berhubungan (garis produk).
  • Sturktur organisasi divisional atas dasar wilayah. Departementalisasi wilayah atau disebut depertementalisasi daerah, regional atau geografis, adalah pengelompokkan kegiatan-kegiatan menurut tempat dimana operasi berlokasi atau dimana satuan-satuan organisasi menjalankan usahanya.
Model Desain Organisasi

1. Desain Organisasi Mekanistik.
  • Proses kepemimpinan tidak mencakup persepsi tentang keyakinan dan kepercayaan.
  • Proses motivasi hanya menyadap motif fisik, rasa, aman, dan ekonomik melalui perasaan takut dan sanksi.
  • Proses komunikasi berlangsung sedemikian rupa sehingga informasi mengalir ke bawah dan cenderung terganggu tidak akurat.
  • Proses interaksi bersifat tertutup dan terbatas, hanya sedikit pengaruh bawahan atas tujuan dan metode departemental.
  • Proses pengambilan keputusan hanya di tingkat atas, keputusan Relatif.
  • Proses penyusun tujuan dilakukan di tingat puncak original, tanpa mendorong adanya partisipasi kelompok.
  • Proses kendali dipusatkan dan menekankan upaya memperhalus kesalahan.
2. Desain Orgranisasi Orgranik.
  • Proses kepemimpinan mencakup persepsi tentang keyakinan dan kepercayaan antara atasan dan bawahan dalam segala persoalan.
  • Proses motivasi berusaha menimbulkan motivasi melalui metode Partisipasi.
  • Proses komunikasi berlangsung sedemikian rupa sehingga informasi mengalir secara bebas keseluruh orgranisasi yaitu ke atas ke bawah dan kesamping.
  • Proses interaksi bersifat terbuka dan ekstensif, bai atasan ataupun bawahan dapat mempengaruhi tujuan dan metode partemental.
  • Proses pengambilan keputusan dilaksanakan di semua tingkatan melalui proses kelompok.
  • Proses penyusunan tujuan mendorong timbulnya partisipasi kelompok untuk menetapkan sasaran yang tinggi dan realistis.
  • Proses kendali menyeber ke seluruh orgranisasi dan menekan pemecahan masalah dan pengendalian diri.

Kepemimpinan

Pengertian
Kepemimpinan adalah proses memengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
Pemimpin adalah orang yang mendorong dan menggerakan orang lain agar mau bekerja sama mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Tipe Kepemimpinan
Secara ilmiah orang membedakan tipe kepemipinan sebagai berikut:

  1. Kepemimpinan Pribadi (Personal Leadership).
  2. Kepemimpinan Non Pribadi (Non Personal Leadership).
  3. Kepemimpinan Otoriter.
  4. Kepemimpinan yang Demokratis.
  5. Kepemimpinan Paternalitis/Kebapakan.
  6. Kepemimpinan Laissez Faire (Bebas apa maunya).
  7. Kepemimpinan Militer.

Untuk dapat melaksanakan tugasnya, seorang pemimpin harus memiliki dua aspek yaitu:

  • Aspek internal, yaitu pemimpan harus mengetahui keadaan organisasi, gerak dan tujuannya.
  • Aspek eksternal, yaitu pemimpin harus mengatahui perkembangan organisasi lainnya serta mengetahui perkembangan situasi masyarakat di luar oarganisasi.
Sifat Kepemimpinan
Sifat-sifat yang baik selalu ditutut oleh seorang pemimpin agar selalu dapat memberikan kepemimpanannya. Sifat-sifat itu adalah sebagai berikut:
  1. Kelebihan rohaniah atau akhlak.
  2. Kelebihan jasmani.
  3. Kelebihan penggunaan nalar (rasio).
Asas-Asas Kepemimpinan
  1. Kemanusiaan: mengutamakan sifat-sifat kemanusiaan berupa pembimbingan manusia oleh manusia untuk mengembangkan potensi individu demi tujuan-tujuan manusia.
  2. Efisien: efisiensi teknis maupun soaial,berkaitan dengan terbatasnya sumber-sumber materi dan jumlah manusia atas prinsip penghematan adanya nilai-nilai ekonomis serta asas-asas manajemen modern.
  3. Kesejahteraan dan kebahagiaan yang lebih merata menuju pada taraf kehidupan yang lebih tinggi.
Tugas Pemimpin

1. Bersikap Adil (Arbitrating).
Pemimpin yang mampu bersikap adil tentunya secara taktis akan mampu memberikan keputusan yang bijak untuk memecahkan suatu masalah.

2. Memberikan Sugesti (Suggesting).
Pemberian sugesti ditujukan untuk merangkul seluruh anggota dalam satu kesatuan agar koordinasi dan kekompakan anggota dalam partisipasinya di suatu kelompok dapat terjaga.

3. Mendukung Tercapainya Tujuan (Supplying Objectives).
Seorang pemimpin diharuskan untuk mampu bersikap tegas dan mendukung segala aspek pemicu keberhasilan tujuan kelompok. Dengan demikian, visi dan misi dari kelompok tersebut akan berjalan secara maksimal.

4. Menjadi Katalisator (Catalysing).
Seorang pemimpin dapat dikatakan sebagai katalisator apabila mampu menunjang segala aspek kemajuan kelompoknya dengan ide-ide dan tindakan yang baik.

5. Menciptakan Rasa Aman (Providing Security).
Seorang pemimpin dikatakan mampu menciptakan rasa aman apabila ia mampu untuk terus berfikiran positif, teguh pendirian dan mampu memegang segala kendali dengan jujur yang bijaksana.

6. Sebagai Wakil Organisasi (Representing).
Pemimpin yang baik akan mampu menempatkan dan membawa dirinya untuk menjadi citra yang baik bagi seluruh anggota kelompok dan organisasi yang menjadi tanggung jawabnya.

7. Sumber Inspirasi (Inspiring).
Seorang pemimpin yang baik jelas mampu memberikan inspirasi yang baik bagi setiap anggota kelompoknya.

8. Bersikap menghargai (Praising).
 Pemimpin yang baik perlu memiliki peranan yang kuat dalam sikap menghargai seorang bawahannya, baik dalam situasi dan kondisi hati yang baik ataupun buruk, pemimpin harus bisa bersikap secara dinamis dalam menghargai anggota.



Source:

Kelompok, Karakteristik, dan Tahapan Pembentukannya

Kelompok
Kelompok adalah kumpulan manusia yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Kelompok diciptakan oleh anggota masyarakat yang juga dapat mempengaruhi perilaku para anggotanya.

Karakteristik Kelompok
  1. Terdiri dari dua orang atau lebih dalam interaksi sosial baik  secara verbal maupun non verbal.
  2. Anggota kelompok harus mempunyai pengaruh satu sama lain supaya dapat diakui menjadi anggota suatu kelompok.
  3. Mempunyai struktur hubungan yang stabil sehingga dapat menjaga anggota kelompok secara bersama dan berfungsi sebagai suatu unit.
  4. Anggota kelompok adalah orang yang mempunyai tujuan atau minat yang sama.
  5. Individu yang tergabung dalam kelompok, saling mengenal satu    sama lain serta dapat membedakan orang-orang yang bukan anggota kelompoknya.
Tahap-Tahap Pembentukan Kelompok
  1. Forming. Pada tahap ini kelompok baru saja dibentuk dan diberikan tugas. Anggota kelompok cenderung untuk bekerja sendiri dan walaupun memiliki itikad baik namun mereka belum saling mengenal dan belum saling percaya.
  2. Storming. Kelompok mulai mengembangkan ide-ide berhubungan dengan tugas-tugas yang mereka hadapi. Mereka membahas isu-isu semacam masalah yang harus mereka selesaikan. Anggota kelompok saling terbuka dan mengkonfrontasi ide-ide dan perspektif mereka masing-masing. Pada beberapa kasus, tahap storming cepat selesai. Namun ada pula yang mandenk pada tahap ini.
  3. Norming. Terdapat kesepakatan dan konsensus antara anggota kelompok. Peranan dan tanggung jawab telah jelas. Anggota kelompok mulai dapat mempercayai satu sama lain seiring dengan mereka melihat kontribusi masing-masing anggota untuk kelompok.
  4. Performing. Kelompok dalam tahap ini dapat menyelesaikan pekerjaan dengan lancar dan efektif tanpa ada konflik yang tidak perlu dan supervisi eksternal. Anggota kelompok saling bergantung satu sama lainnya dan mereka saling respect dalam berkomunikasi.
  5. Adjourning dan Transforming. Tahap dimana proyek berakhir dan kelompok membubarkan diri. Kelompok bisa saja kembali pada tahap mana pun ketika mereka mengalami perubahan.
Team Work
Team Work atau kerja sama adalah usaha yang dilakukan oleh individu secara bersama-sama agar pekerjaan dalam usaha pencapaian tujuan menjadi lebih cepat dilakukan dan lebih mudah.

Kekuatan Team Work
Dalam menyusun team work dan praktiknya, ada beberapa unsur dan karakteristik yang membangun kekuatan team work.

Peran Anggota
Orang-orang yang menjadi bagian dari team work biasanya memiliki spesialis dalam suatu bidang pekerjaan sosioemosional. Mereka akan memperlihatkan perilaku seperti:
  • Memprakarsai ide.
  • Memberikan opini.
  • Mencari informasi.
  • Meringkas.
  • Memberi semangat.
Orang-orang yang menggunakan peran sosioemosional mendukung kebutuhan emosional para anggota tim dan membantu menguatkan kesatuan sosial. Mereka memperlihatkan perilaku-perilaku seperti:
  • Mendorong
  • Berpadu
  • Mengurangi Ketegangan
  • Mengikuti
  • Berkompromi
Kekompakan Team
  1. Interaksi tim. Hubungan yang lebih baik antara anggota tim dan semakin banyak waktu yang dihabiskan bersama, semakin kompak tim tersebut.
  2. Konsep tujuan yang sama. Anggota tim sepakat dengan tujuan dan menjadikan lebih kompak
  3. ketertarikan pribadi terhadap tim. Para anggota memiliki sikap dan nilai yang serupa dan senang berkumpul.


Source:

Friday 11 December 2015

Pendapat Mengenai "Peran Komunikasi dalam Organisasi"

Dalam postingan kali ini, saya akan menguraikan pendapat pribadi mengenai "Peran Komunikasi dalam Organisasi".

Tentu saja dalam berogranisasi, pasti akan terjadi komunikasi antar individu dalam organisasi/kelompok maupun komunikasi antar organisasi. Komunikasi yang terjadi bisa berupa menyampaikan informasi yang berguna bagi individu atau organisasi, mengemukakan pendapat mengenai tujuan organisasi, penyusunan struktur organisasi, dan memilih atau menunjuk seseorang untuk dijadikan pemimpin dalam organisasi. Dalam komunikasi, terdapat unsur-unsur yang mendukung terjadinya komunikasi.

Komunikasi terjadi bila ada sumber untuk dijadikan bahan pembicaraan dan pertimbangan yang datangnya bisa dari individu atau dari kelompok. Biasanya sumber ini disebut sebagai komunikator atau si pemberi informasi. Komunikator akan menyampaikan pesan yang berisi informasi yang berguna bagi organisasi. Penerima informasi (komunikan) merupakan elemen terpenting dalam proses komunikasi, tanpa adanya komunikan maka tidak akan terjadi komunikasi. Media penyampaian yang paling dominan dalam berkomunikasi adalah pancaindra manusia yaitu mata dan telinga (tatap muka secara langsung). Namun di dengan semakin majunya teknologi, proses komunikasi bisa dilakukan dengan melalui telpon, pesan atau surat elektronik. Setelah informasi disampaikan kepada komunikan, maka organisasi akan mempertimbangkan pengaruh atau efek dari informasi tersebut terhadap organisasi itu sendiri.

Komunikasi dalam organisasi sangat penting karena akan mempengaruhi kinerja individu dalam organisasi tersebut untuk mencapai tujuan. Semakin baik komunikasi yang terjalin, maka organisasi akan semakin mudah individu-individu dalam organisasi untuk menjalankan instruksi-instruksi dan memperkuat jaringan dalam organisasi tersebut. Jika komunikasi tidak berjalan dengan baik, maka akan terjadi miscommunication yang mengakibatkan kesalahan interpretasi dari informasi yang didapat dan menyebabkkan tidak tercapainya tujuan yang diinginkan.

Saturday 24 October 2015

Gerakan Muslimah Indonesia

Setelah lulus dari Universitas Gunadarma, saya ingin membuat sebuah organisasi Gerakan Muslimah Indonesia untuk perkumpulan wanita-wanita muslim dimana organisasi ini akan menjadi wadah untuk belajar, berdiskusi, bertukar pikiran, dan sarana untuk menyalurkan inspirasi dan aspirasi bagi wanita-wanita muslim lainnya yang berguna bagi masyarakat luas untuk menghadapi era globalisasi.

Adapun visi dan misi organisasi ini adalah:

Visi:

  • Menjadi wadah inspirasi dan aspirasi wanita muslimah dari berbagai daerah dengan mengutamakan syariat-syariat Islam.


Misi:

  • Menyalurkan informasi dari berbagai arah sudut pandang terhadap wanita muslim kepada masyarakat luas dengan memanfaatkan teknologi informasi.
  • Mengembangkan kemampuan wanita muslim dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan.


Salah satu contoh kasus yang muncul yaitu tidak hanya teknologi yang berkembang, namun fashion juga terus berkembang mengikuti trend masa kini. Oleh karena itu, sebagai wanita muslimah harus cerdas dalam menghadapi trend mode yang sedang berkembang. Wanita muslim hanya perlu mengutamakan kesederhanaan berdasarkan ketentuan-ketentuan cara berpakaian untuk wanita muslim yang diperintahkan oleh Allah SWT melalui Rasulullah SAW.

Friday 23 October 2015

Keuntungan dan Kerugian Organisasi

Dalam organisasi, terdapat keuntungan dan kelemahan pada setiap bentuk-bentuk organisasi.

Organisasi Lini
Keuntungan:

  1. Ada kesatuan komando yang terjamin dengan baik.
  2. Disiplin pegawai tinggi dan mudah dipelihara (dipertahankan).
  3. Koordinasi lebih mudah dilaksanakan.
  4. Proses pengambilan keputusan dan instruksi-instruksi dapat berjalan cepat.
  5. Garis kepemimpinan tegas, tidak simpang siur, karena pimpinan langsung berhubungan dengan bawahannya sehingga semua perintah dapat dimengerti dan dilaksanakan
  6. Rasa solidaritas pegawai biasanya tinggi.
  7. Pengendalian mudah dilaksanakan dengan cepat.
  8. Tersedianya kesempatan baik untuk latihan bagi pengembangan bakat-bakat pimpinan.
  9. Adanya penghematan biaya.
  10. Pengawasan berjalan efektif.

Kelemahan:

  1. Tujuan dan keinginan pribadi pimpinan seringkali sulit dibedakan dengan tujuan organisasi.
  2. Pembebanan yang berat dari pejabat pimpinan , karena dipegang sendiri.
  3. Adanya kecenderungan pimpinan bertindak secara otoriter/diktaktor, cenderung bersikap kaku (tidak fleksibel).
  4. Kesempatan pegawai untuk berkembang agak terbatas karena sukar untuk mengabil inisiatif sendiri.
  5. Organisasi terlalu tergantung kepada satu orang, yaitu pimpinan.
  6. Kurang tersedianya staf ahli.


Organisasi Lini dan Staff
Keuntungan:

  1. Asas kesatuan komando tetap ada. Pimpinan tetap dalam satu tangan.
  2. Adanya tugas yang jelas antara pimpian staf dan pelaksana.
  3. Tipe organisasi garis dan staf fleksibel (luwes) karena dapat ditempatkan pada organisasi besar maupun kecil.
  4. Pengembalian keputusan relatif mudah, karena mendapat bantuan/sumbangn pemikiran dari staf.
  5. Koordinasi mudah dilakukan, karena ada pembagian tugas yang jelas.
  6. Disiplin dan moral pegawai biasanya tinggi, karena tugas sesuai dengan spesialisasinya.
  7. Bakat pegawai dapat berkembang sesuai dengan spesialisasinya.
  8. Diperoleh manfaat yang besar bagi para ahli.


Kelemahan:

  1. Kelompok pelaksana terkadang bingung untuk membedakan perintah dan bantuan nasihat.
  2. Solidaritas pegawai kurang, karena adanya pegawai yang tidak saling mengenal.
  3. Sering terjadi persaingan tidak sehat, karena masing-masing menganggap tugas yang dilaksanakannyalah yang penting.
  4. Pimpinan lini mengabaikan advis staf.
  5. Apabila tugas dan tanggung jawab dalam berbagai kerja antara pelajat garis dan staf tidak tegas, maka akan menimbulkan kekacauan dalam menjalankan wewenang.
  6. Penggunaan staf ahli bisa menambah pembebanan biaya yang besar.
  7. Kemungkinan pimpinan staf melampaui kewenangan stafnya sehingga menimbulkan ketidaksenangan pegawai lini.
  8. Kemungkinan akan terdapat perbedaan interpretasi antara orang lini dan staf dalam kebijakan dan tugas-tugas yang diberikan sehingga menimbulkan permasalahan menjadi kompleks.


Organisasi Fungsional
Keuntungan:

  1. Spesialisasi dapat dilakukan secara optimal.
  2. Para pegawai bekerja sesuai ketrampilannya masing-masing.
  3. Produktivitas dan efisiensi dapat ditingkatkan.
  4. Koordinasi menyeluruh bisa dilaksanakan pada eselon atas, sehingga berjalan lancar dan tertib.
  5. Solidaritas, loyalitas, dan disiplin karyawan yang menjalankan fungsi yang sama biasanya cukup tinggi.
  6. Pembidangan tugas menjadi jelas.

Kelemahan:

  1. Pekerjaan seringkali sangat membosankan.
  2. Sulit mengadakan perpindahan karyawan/pegawai dari satu bagian ke bagian lain karena pegawai hanya memperhatikan bidang spesialisasi sendiri saja.
  3. Sering ada pegawai yang mementingkan bidangnya sendiri, sehingga koordinasi menyeluruh sulit dan sukar dilakukan.


Organisasi Lini dan Fungsional
Keuntungan:

  1. Solodaritas tinggi.
  2. Disiplin tinggi.
  3. Produktifitas tinggi karena spesialisasi dilaksanakan maksimal.
  4. Pekerjaan – pekerjaan yang tidak rutin atau teknis tidak dikerjakan.


Kelemahan:

  1. Kurang fleksibel dan tour of duty.
  2. Pejabat fungsional akan mengalami kebingungan karena dikoordinasikan oleh lebih dari satu orang.
  3. Spesiaisasi memberikan kejenuhan.


Organisasi Matrik
Keuntungan:
Pada fleksibelitas dan kemampuannya dalam memperhatikan masalah-masalah yang khusus maupun persoalan teknis yang unik serta pelaksanaan kegiatan organisasi matrik tidak mengganggu struktur organisasi yang ada.

Kelemahan:
Manajer proyek tak bisa mengkoor­dinir berbagai bagian yang berbeda hingga menghadapi kesulitan dalam mengembangkan team yang terpadu dikarenakan penyimpangan pclaksanaan perintah untuk masing-masing individu. Untuk mengatasi kesulitan yang mungkin timbul, maka manajer proyek biasanya diberi wewenang khusus yang penting, misalnya: dalam menentukan gaji, mempromosikan atau melakukan perlakuan personalia.

Organisasi Komite
Keuntungan:

  1. Pelaksanaan decision making berlangsung baik karena terjadi musyawarah dengan pemegang saham maupun dewan.
  2. Kepemimpinan yang bersifat otokratis sangat kecil.
  3. Dengan adanya tour of duty maka pengembangan karier terjamin.


Kelemahan:

  1. Proses decesion making sangat lamban.
  2. Biaya operasional rutin sangat tinggi.
  3. Kalau ada masalah sering kali terjadi penghindaran siapa yang bertanggung jawab.




Sumber: http://fachmixyz.blogspot.co.id/2014/11/bentuk-struktur-organisasi.html

Thursday 22 October 2015

Struktur / Skema Organisasi

Pengertian Struktur Organisasi

Struktur organisasi adalah sekumpulan komponen-komponen (unit-unit kerja) yang telah disusun dalam organisasi. Struktur organisasi berguna untuk menunjukkan adanya beberapa pembagian kerja dan menunjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda agar bisa dikoordinasikan . Selain itu struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan.
Struktur Organisasi juga merupakan suatu kerangka yang menunjukkan seluruh kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mencapai tujuan organisasi, yang berhubungan dengan fungsi, wewenang dan tanggung jawab untuk mencerminkan mekanisme-mekanisme formal pada pengelolaan organisasi

Menurut Keith Davis ada 6 bagan bentuk struktur organisasi yaitu:

1) Bentuk Vertikal.
Dalam bentuk ini, sistem organisasi pimpinan sampai organisasi atau pejabat yang lebih rendah digariskan dari atas ke bawah secara vertikal.


2) Bentuk Mendatar / Horizontal.
Dalam bentuk ini, saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi atau pejabat yang terendah disusun atau digariskan dari kiri kea rah kanan atau sebaliknya.



3) Bentuk Lingkaran.
Dalam bentuk lingkaran, saluran wewenangnya dari pucuk pimpinana sampai dengan satuan organisasi atau pejabat yang terendah disusun dari pusat lingkaran ke aarah bidang lingkaran.


4) Bentuk Setengah Lingkaran.
Dalam bentuk ini, saluran wewenang dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi atau pejabat yang terendah disusun dari pusat lingkaran kea rah bidang bawah lingkaran atau sebaliknya.


5) Bentuk Elliptical.
Dalam bentuk ini, saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi atau pejabat yang terendah digambarkan dengan pusat Elips kearah bidang elips.


6) Bentuk Piramid terbalik.
Dalam bentuk ini, saluran wewenang dari pucuk pimpinan sampai dengan organisasi atau pejabat terendah digambarkan dalam susunan berbentuk piramid terbalik.
Skema atau bagan organisasi adalah suatu lukisan tentang organisasi yang dimaksudkan untuk menggambarkan susunan dari organisasi baik mengenai fungsi, bidang, tingkatan maupun rentang kendalinya.


Macam-macam Skema Organisasi:

  1. Skema Organisasi Fungsional: Dalam skema organisasi fungsional, menjelaskan tentang letak dari fungsi-fungsi tugas dalam hubungannya dengan fungsi-fungsi yang lain.
  2. Skema Organisasi Jabatan Dalam skema organisasi jabatan, menjelaskan tentang garis wewenang yang harus dianut sesuai dengan jabatan masing-masing.
  3. Skema Organisasi Nama Dalam skema organisasi nama, menjelaskan tentang garis wewenang yang harus dianut sesuai dengan nama-nama para pejabat yang bersangkutan.
  4. Skema Organisasi Nama dan Jabatan Dalam skema organisasi nama dan jabatan, menggabungkan antara masing-masing jabatan dengan masing-masing nama para pejabat dalam suatu organisasi.
  5. Skema Organisasi Struktur Dalam skema organisasi truktur, menjelaskan tingkatan jenjang antara unit-unit dalam organisasi tersebut

Berdasarkan teknik atau cara membuatnya:

  1. Skema organisasi Tegak Lurus dari atas kebawah.
  2. Skema organisasi Mendatar dari kiri kekanan.
  3. Skema organisasi gabungan Tegak Lurus dan Mendatar.
  4. Skema Organisasi Lingkaran.
  5. Skema Organisasi Gambar.



Sumber: http://sukmawanstarscreams.blogspot.co.id/2013/10/tipe-atau-bentuk-struktur-dan-skema.html
google image.

Bentuk Organisasi

1. Organisasi Lini

Struktur organisasi lini adalah bentuk yang paling sederhana dan paling tua dalam organisasi. Struktur ini menggambarkan tekanan bahwa wewenang organisasi dipegang langsung oleh manajemen puncak atau manajer atas yang di terapkan pada karyawannya untuk mencapai keberhasilan. Namun demikian manajer-manajer departemen masih diberi kesempatan untuk membuat pengambilan keputusan bagi departemennya, tetapi tetap dalam komando manajen puncak.
Organisasi lini didasarkan atas dasar wewenang langsung. Masing-masing manajer bertanggung jawab untuk mangumpulkan dan memproses informasi yang akan dikeluarkan departemennya bersama-sama dengan asisten manajer dan bawahan lainnya.
Struktur organisasi lini lebih tepat diterapkan pada organisasi berskala kecil dengan lingkup dan volume kerja yang terbatas.

Ciri-ciri organisasi lini:
  1. Hubungan antara atasan dan bawahan masih bersifat langsung dengan satu garis wewenang.
  2. Jumlah karyawan sedikit.
  3. Pemilik modal merupakan pemimpin tertinggi.
  4. Belum terdapat spesialisasi.
  5. Masing-masing kepala unit mempunyai wewenang & tanggung jawab penuh atas segala bidang pekerjaan.
  6. Struktur organisasi sederhana dan stabil.
  7. Organisasi tipe garis biasanya organisasi kecil.
  8. Disiplin mudah dipelihara (dipertahankan).


Organisasi Lini dan Staff

Pada organisasi lini dan staff, manajer dalam membuat keputusan dibantu oleh departemen personalia, departemen hukum dan departemen penelitian beserta staffnya. Adanya garis koordinasi antara president atau manajer puncak dengan departemen personalia, hukum dan penelitian menunjukkan bahwa staff ketiga departemen tersebut diberi wewenang untuk memberi laporan segala sesuatu tentang organisasi perusahaan kepada manajer puncak.

Pada struktur organisasi lini dan staff terdapat  tipe wewenang, yaitu :
  1. Manajer lini mempunyai wewenang lini. Manajer lini mempunyai wewenang langsung atas operasional departemen yang di bawahnya.Mereka mempunyai wewenang untuk membuat keputusan dan untuk mendorong tindakan.
  2. Staff manajer memiliki wewenang staff. Mereka dimaksudkan membantu manajer. Mereka tidak mempunyai wewenang untuk memberikan perintah atau usaha agar manajer membuat keputusan sesuai dengan keinginannya yang pasif pada manajer.
  3. Semua staff manajer diberi wewenang fungsional. Mereka mempunyai wewenang untuk membuat keputusan dalam menjalankan aktivitas khusus dengan personel-personel dari departemen lainnya.
Ciri-ciri organisasi lini dan staff:
  1. Hubungan atasan dan bawahan tidak bersifat langsung.
  2. Pucuk pimpinan hanya satu orang dibantu staff.
  3. Terdapat 2 kelompok wewenang yaitu lini dan staff.
  4. Jumlah karyawan banyak.
  5. Organisasi besar, bersifat komplek.
  6. Adanya spesialisasi.

Organisasi Fungsional

Organisasi fungsional adalah suatu organisasi dimana wewenang dari pimpinan tertinggi dilimpahkan kepada kepala bagian yang mempunyai jabatan fungsional untuk dikerjakan kepada para pelaksana yang mempunyai keahlian khusus. Struktur organisasi fungsional diciptakan oleh F.W.Taylor. Struktur ini berawal dari konsep adanya pimpinan yang tidak mempunyai bawahan yang jelas dan setiap atasan mempunyai wewenang memberi perintah kepada setiap bawahan, sepanjang ada hubunganya dengan fungsi atasan tersebut. Setiap pegawai mempunyai pengawas lebih dari satu orang atasan yang berberda-beda.
Didalam lembaga pendidikan khususnya di Indonesia, pada umumnya menggunakan struktur organisasi fungsional Struktur organisasi ini sangat cocok diterapkan karena dapat memudahkan melakukan pengawasan.

Ciri-ciri organisasi fungsional:
  1. Pembidangan tugas secara tegas dan jelas dapat dibedakan.
  2. Bawahan akan menerima perintah dari beberapa atasan.
  3. Pekerjaan lebih banyak bersifat teknis.
  4. Target-target jelas dan pasti.
  5. Pengawasan ketat.
  6. Penempatan jabatan berdasarkan spesialisasi.
Organisasi Lini dan Fungsional

Suatu bentuk organisasi dimana wewenang dari pimpinan tertinggi dilimpahkan kepada perkepala unit dibawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu dan selanjutnya pimpinan tertinggi tadi masih melimpahkan wewenang kepada pejabat fungsional yang melaksanakan bidang pekerjaan operasional dan hasil tugasnya diserahkan kepada kepala unit terdahulu tanpa memandang eselon atau tingkatan.

Ciri-ciri organisasi lini dan fungsional:

  1. Tidak tampak adanya perbedaan tugas-tugas pokok dan tugas-tugas yang bersifat bantuan.
  2. Terdapat spesialisasi yang maksimal.
  3. Tidak ditonjolkan perbedaan tingkatan dalam pemabagian kerja.
Organisasi Lini, Fungsional, dan Staff

Organisasi ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari organisasi berbentuk lini dan fungsional.
Ciri-ciri organisasi lini, fungsional, dan staff:
  1. Organisasi besar dan kadang sangat ruwet.
  2. Jumlah karyawan banyak.
  3. Mempunyai 3 unsur karyawan pokok:
  • Karyawan dengan tugas pokok (line personal).
  • Karyawan dengan tugas bantuan (staff personal).
  • Karyawan dengan tugas operasional fungsional (functional group).
Organisasi Matrik

Organisasi matrik disebut juga sebagai organisasi manajemen proyek yaitu or­ganisasi di mana penggunaan struktur organisasi menunjukkan di mana para spesialis yang mempunyai ketrampilan di masing-masing bagian dari kegiatan perusahaan dikum­pulkan lagi menjadi satu untuk mengerjakan suatu proyek yang harus diselesaikan.
Organisasi matrik digunakan berdasarkan struktur organisasi staf dan lini khususnya di bidang penelitian dan pengembangan.
Untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul, biasanya manajer proyck diberi jaminan untuk melaksanakan wewenangnya dalam memberikan perintah di mana manajer proyek tersebut akan langsung lapor kepada manajer puncak.

Organisasi Komite

Organisasi komite adalah bentuk organisasi di mana tugas kepemimpinan dan tugas tertentu dilaksanakan secara kolektif oleh sekelompok pejabat, yang berupa komite atau dewan atau board dengan pluralistic manajemen.
Organisasi komite terdiri dari :
  1. Executive Committe (Pimpinan komite) Yaitu para anggotanya mempunayi wewenang lini.
  2. Staff Committee Yaitu orang-orang yang hanya mempunyai wewenang staf.



Sumber: http://fachmixyz.blogspot.co.id/2014/11/bentuk-struktur-organisasi.html
http://abdelhafizka09.blogspot.co.id/2012/11/organisasi-lini-dan-fungsional.html

Organisasi

Pengertian Organisasi

Organisasi adalah sebuah sarana dimana beberapa orang berkumpul menjadi satu yang memiliki visi dan misi yang sama untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam sebuah organisasi, terdapat seorang pemimpin organisasi yang dipercaya dan memiliki kemampuan untuk mengarahkan dan mengawasi arah jalannya organisasi tersebut dan memiliki beberapa staff atau manajemen yang bertugas untuk membantu pekerjaan seorang pemimpin.

Jenis-Jenis Organisasi
Berdasarkan jenis-jenisnya, organisasi terbagi menjadi 3 yaitu:

A. Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah suatu organisasi yang bertujuan untuk mencapai suatu keuntungan dalam perekonomian.
Macam-macam organisasi niaga adalah sebagai berikut:

1) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT)adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Contoh PT yaitu PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Visi: Menjadi perusahaan penerbangan yang handal dengan menawarkan layanan yang berkualitas kepada masyarakat dunia menggunakan keramahan Indonesia.

Misi: Sebagai perusahan penerbangan pembawa bendera bangsa Indonesia yang mempromosikan Indonesia kepada dunia guna menunjang pembangunan ekonomi nasional dengan memberikan pelayanan yang profesional.

Sasaran Perusahaan:

  • Menjadi “tuan rumah” di dalam negeri (penerbangan domestic) dan mampu berkompetensi setara dengan perusahaan penerbangan internasional lainnya.
  • Menjadi “leading carrier” dalam penerbangan dalam negeri dan “flag carrier” dalam penerbangan internasional.
  • Menjadi usaha yang bergerak di bidang “consumer service”.
Struktur Organisasi Perusahaan:

Perusahaan Garuda Indonesia menggunakan pendekatan fungsional vertikal dalam struktur organisasinya. Hal ini dapat kita lihat dari gambar dibawah yang merupakan pengelompokkan posisi kedalam departemen berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kegunaan sumberdaya. Contohnya pengelompokkan bagian keuangan, bagian SDM & UMUM, bagian operasi secara tersendiri untuk melakukan tugasnya masing- masing.
Cara kerja Perusahaan Garuda Indonesia berdasarkan pendekatan fungsional yaitu : Departemen utama dibawah CEO merupakan kelompok – kelompok keahlian dan sumberdaya yang sama, misalnya : layanan, pemasaran dan penjualan , keuangan, operaasi, dan teknik pengelolaan armada. Setiap departemen fungsional di Garuda Indonesia berhubungan dengan penerbangan tersebut secara keseluruhan departemen pemasaran bertanggung jawab atas semua penjualan dan pemasaran dan departemen keuangan bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap seluruh keuangan perusahaan.
Struktur fungsional yang di terapkan Garuda Indonesia adalah desain vertikal yang kuat. Informasi engalir keatas dan kebawah sepanjang hierarki vertikal dan rantai komando berkumpul di tingkat atas organisasi.
Setiap orang di departemen umumnya berkomunikasi dengan pihak lain di departemen yang sama untuk mengkoordinasi pekerjaan dan menyelesaikan tugas atau mengimplementasikan keputusan yang dialirkan pada hierarki dari manajer tingkat atas.
Struktur Organisasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Aspek Kegiatan PT. Garuda Indonesia:

Garuda Indonesia adalah suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa transportasi udara dan jasa-jasa lain yang terkait. Sebagai BUMN, Garuda juga mempunyai tanggung jawab lain, yaitu sebagai agen pembangunan dengan tujuan membantu Indonesia untuk tinggal landas, dan sebagai wakil/duta rakyat Indonesia, dimanapun Garuda berada.

Sehubungan dengan itu ada beberapa tanggung jawab lain yang diemban Garuda Indonesia yaitu:
  • Meningkatkan industri sektor pariwisata di Indonesia,
  • Menciptakan lapangan kerja,
  • Melestarikan kebudayaan Indonesia, dan
  • Membantu pembangunan nasional.
Secara umum kegiatan perusahaan adalah sebagai berikut:
  • Mengelola penerimaan kas atas penjualan tiket pesawat dan pengiriman kargo.
  • Melayani pelanggan yang membeli tiket pesawat dan memberikan informasi mengenai penerbangan, termasuk pengaduan.
  • Menyiapkan, memeriksa dan menyerahkan kelengkapan dokumen kargo, seperti Surat Muatan Udara (SMU) atau Air Way Bill (AWB) yang akan diserahkan kepada customer/agen.
  • Menerima arsip dokumen SMU dan AWB dari pusat atas barang yang sudah terkirim untuk dicocokan dengan catatan yang ada di perusahaan dan dibuat laporan penjualannya.
  • Membuat laporan keuangan atas penjualan tiket dan kargo setiap bulan serta langsung di kirim ke pusat.
Bentuk Kepemilikan Perusahaan:

Perusahaan garuda indonesia adalah perusahaan persero yaitu Badan Usaha yang di kelola oleh Negara. Tujuan dari dibentuknya Garuda Indonesia adalah mencari keuntungan dan memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal dari sebagian atau seluruh kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham dan dipimpin oleh Direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Kelebihan dan kekurangan struktur fungsional di peruasahaan Garuda Indonesia
Kelebihan:

  • Pengelompokkan karyawan berdasarkan tugas yang sama mendorong terjadinya skala ekonomi dan efisiensi penggunaan sumberdaya pada Garuda Indonesia karyawan yang ahli dalam bidang teknik dikelompokkan menjadi satu departemen dan mereka memiliki kemampuan untuk melakukan pemecahan beragam masalah yang terjadi pada armada Garuda sehingga dapat mencapai tingkat efektif dan efisien yang maksimal.
  • Rantai komando terkumpul diatas sehingga perusahaan dapat melakukan sentralisai atas pengambilan keputusan dan memberikan arahan seragam dari manajer tingkat atas,
  • Memberikan pemecahan masalah teknis berkualitas tinggi di karenakan para ahli di kelompokkan dalam satu departemen dan mereka dapat saling berdiskusi.

Kekurangan:

  • Komunikasi yang buruk di antara departemen fungsional.
  • Respons yang lambat terhadap perubahan eksternal, lambat berinovasi.
  • Keputusan terkonsentrasi pada hierarki di tingkat atas, menyebabkan penundaan.
  • Tanggungjawab masalah sulit untuk ditetapkan.


2) Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
3) Firma
Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

4) Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

5) Join Ventura
Join Ventura atau perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson.

6) Trust
Organisasi ini dibuat berdasarkan kepercayaan antara pihak atasan kepada pihak bawahan dan sebaliknya agar kerjasama pada keduanya menjadi efektif dan efisien dengan adanya transparansi informasi organisasi tersebut.

7) Kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi (monopoli).

8) Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.

B. Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.

C. Organisasi Regional dan Internasional
Organisasi regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa kawasan atau negara tertentu saja. Contoh organisasi regional meliputi:

  • APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) adalaah organisasi kerja sama negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi.
  • EEC (Europe Economic Community) adalah organisasi Masyarakat Ekonomi Eropa kawasan Eropa.
  • ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) adalah organisasi yang di bentuk pada tanggal 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota.
  • EU (The European Union) adalah organisasi yang beranggotakan 27 negara anggota. Organisasi ini dibentuk pada tanggal 1 november 1993.

Organisasi Internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter. Contoh organisasi internasional yaitu:

  • PBB Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
  • NATO (Pakta Pertahanan Atlantik Utara atau North Atlantic Treaty Organisation) adalah sebuah organisasi internasional untukkeamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949.
  • OKI (Organisasi Konferensi Islam) yang menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerussalem.


Sumber: wikipedia.
Webite Garuda Indonesia.
https://purubaya92.wordpress.com/2013/06/25/pt-garuda-indonesia-persero-tbk/
http://afridasakti.blogspot.co.id/2013/11/pengantar-bisnis-analisis-perusahaan.html
http://annisafauziaaa.blogspot.co.id/2013/11/definisi-organisasi-regional-dan.html

Thursday 4 June 2015

(Tugas IBD) Hukuman Mati di Indonesia dari Sudut Pandang HAM dan Agama Islam

BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya . Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan suatu masyarakat, maupun berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.

Dukungan hukuman mati didasari argumen di antaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.

Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.

Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.

Praktek hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.

Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.

Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28I ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.

Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.

Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara. Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati.

Rumusan Masalah
1. Bagaimana hukuman mati dari sudut pandang HAM?
2. Bagaimana hukuman mati dari sudut pandang agama Islam?

Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui konsep pidana mati dari sudut pandang HAM dan agama.
2. Mengetahui sejauh mana hukuman pidana mati membuat efek jera terhadap terpidana dalam kasus-kasus tertentu.
3. Untuk menambah wawasan terhadap konsep hukuman mati.

BAB II Pembahasan
Hukuman Mati Dari Sudut Pandang Hukum HAM Internasional.
Hukuman mati merupakan salah satu isu yang paling kontroversial dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia (International Covenant on Civil and Political Rights). Meski diakui hak hidup sebagai non-derogable rights (hak yang tidak dapat dikurang-kurangi), pada Pasal 6 (ayat 2, 4, dan 5) secara tekstual dinyatakan bahwa hukuman mati masih diperbolehkan. Sementara itu pada Pasal 6 (ayat 6) kembali ditegaskan adanya semangat Kovenan ini untuk secara bertahap dan progresif menghapuskan praktek hukuman mati. Baru pada Protokol Tambahan Kedua Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights; aiming at the abolition of the death penalty) yang diadopsi oleh Resolusi Mejelis Umum PBB pada 15 Desember 1989, secara tegas praktek hukuman mati tidak diperkenankan. Tafsir progresifnya secara implisit menunjukkan bahwa sebenarnya Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik bukan membenarkan praktek hukuman mati, namun lebih menegaskan bahwa Kovenan ini berusaha semakin memperketat dan memperkecil lingkup praktek hukuman mati. Hal ini didasari pada argumen bahwa pada waktu penyusunan Kovenan ini, mayoritas negara di dunia masih mempraktekan hukuman mati, namun semakin hari negara yang memberlakukan abolisi (penghapusan) hukuman mati semakin bertambah dan bahkan hingga hari ini justru mayoritas negara di dunia adalah kelompok abolisionis. Sebelumnya pada tahun 1950 Konvensi HAM Eropa, European Convention on Human Rights/Convention for The Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms pada Pasal 2-nya menegaskan larangan hukuman mati. Konvensi regional Eropa ini merupakan treaty HAM tertua dan ide penghapusan hukuman mati berangkat dari Konvensi ini. Ketentuan hukuman mati kemudian juga dihapuskan diberbagai mekanisme pengadilan HAM internasional meskipun juridiksinya mencakup kejahatan paling berat dan serius di bawah hukum internasional. Statuta Tribunal HAM Internasional ad hoc untuk Negara-Negara Bekas Yugoslavia (Statute of International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY) dan Rwanda (Statue of International Criminal Tribunal for Rwanda/ICTR). Demikian pula ketentuan ini ditiadakan pada Statua Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute of the International Criminal Court), yang merupakan Pengadilan HAM Internasional yang permanen.
Untuk memahami teks pada Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik tentang hukuman mati, PBB juga mengeluarkan sebuah panduan berjudul Jaminan Perlindungan bagi Mereka yang Menghadapi Hukuman Mati (Safeguards Guaranteeing Protection of the Rights of Those Facing the Death Penalty) melalui Resolusi Dewan Ekonomi Sosial PBB 1984/50, tertanggal 25 Mei 1984). Panduan ini memperjelas pembatasan praktek hukuman mati menurut Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik . Pembatasan praktek hukuman mati tersebut antara lain:
1). Di negara yg belum menghapuskan hukuman mati, penerapannya hanya bisa berlaku bagi ‘kejahatan yang paling serius’, yang kategorinya harus sesuai dengan tingkat konsekwensi yang sangat keji.
2). Hukuman mati hanya boleh berlaku bila kejahatan tersebut tercantum dalam produk hukum tertulis yang tidak bisa bersifat retroaktif (berlaku surut) pada saat kejahatan tersebut dilakukan. Dan jika di dalam produk hukum tersebut tersedia hukuman yang lebih ringan, maka yang terakhir ini yang harus diterapkan.
3). Hukuman mati tidak boleh diterapkan pada anak yang berusia 18 tahun pada saat ia melakukan kejahatan tersebut. Hukuman mati tidak boleh diterapkan kepada perempuan yang sedang hamil atau ibu yang baru melahirkan. Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan kepada orang yang cacat mental atau gila.

4). Hukuman mati hanya boleh diterapkan ketika kesalahan si pelaku sudah tidak menyediakan sedikitpun celah yang meragukan dari suatu fakta atau kejadian.
5). Hukuman mati hanya bisa dijatuhkan sesuai dengan keputusan hukum yang final lewat sebuah persidangan yang kompeten yang menjamin seluruh prinsip fair trial, paling tidak sesuai dengan Pasal 14 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, termasuk pada setiap kasus yang diancam hukuman mati, seorang terdakwa harus disediakan pembelaan hukum yang memadai.
6). Seseorang yang dijatuhi hukuman mati berhak untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dan banding tersebut bersifat imperatif/wajib.
7). Seseorang yang dijatuhi hukuman mati berhak untuk mengajukan pengampunan, atau perubahan hukuman. Hal ini harus mencakup semua jenis kejahatan.
8). Hukuman mati tidak boleh diberlakukan untuk membatalkan upaya pengajuan pengampunan atau perubahan hukuman.
9). Ketika eksekusi mati dijalankan, metodenya harus seminimal mungkin menimbulkan penderitaan.
Meskipun kontroversi hukuman mati pada Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik masih terus diperdebatkan, namun ada interpretasi lainnya yang menganggap hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap Pasal 7 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik tentang praktek-praktek yang merendahkan dan tidak manusiawi.[22] Ketentuan tambahan lain adalah berlakunya prinsip non-refoulement –baik untuk negara yang sudah menghapus dan yang masih menerapkan hukuman mati- untuk isu ini. Prinsip non-refoulement ini adalah prinsip keharusan suatu negara untuk menolak permintaan ekstradisi dari negara lain bila orang tersebut bisa mendapat ancaman hukuman mati di negeri peminta.
Macam-macam Pelanggaran HAM Berat (Extra Ordinary Crime) | Beberapa jenis pelanggaran HAM yang dikategorikan kejahatan berskala internasional adalah sebagai berikut :

1. Kejahatan Genosida
Kejahatan genocide adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa/ras, misalnya zaman Hitler memusnahkan bangsa Yahudi.

2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, misalnya pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, pemerkosaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

3. Pembajakan dan Perampokan
Pembajakan adalah tindakan kejahatan yang dilakukan di pesawat udara, sedangkan perampokan adalah kejahatan yang dilakukan di laut.

4. Kejahatan Perang
Kejahatan perang adalah tindakan kejahatan yang umumnya dilakukan oleh pribadi pada saat perang dan berakibat banyak korban yang terlibat dalam peperangan itu, misalnya kejahatan Perang Dunia II.

Selama ini ada perbedaan mendasar melihat kasus hukuman mati dalam perspektik  Hak Asasi Manusia (HAM) dan Islam. Kesuanya selalu dianggap berbenturan karena memang secara skriptural-tekstual Islam dan HAM selalu ada berbenturan.
Namun apabila diungkap teks-teks implisit, Islam secara substantive menawarkan gagasan-gagasan yang pro hak asasi manusia. Salah satu yang menjadi perdebatan terkait argumen Islam dan HAM adalah hukuman mati di mana menurut HAM bertentangan, sementara dalam Islam seolah mendukung hukuman mati.

Dalam HAM, penerapan hukuman mati digolongkan sebagai bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, di samping melanggar Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
Pasal 3 Deklarasi Universal: “Setiap orang mempunyai hak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.”
Jaminan ini dipertegas pula dengan Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) sekaligus dikuatkan lagi oleh Protocol Opsional  Kedua (Second optional Protocol) atas perjanjian Internasional mengenai hak-hak Sipil dan Politik tahun 1989 tentang Penghapusan Hukuman Mati.
Dalam beberapa instrument, larangan hukuman mati dimuat dalam sebuah protokol tersendiri.Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Konvensi Amerika, keduanya membatasi hukuman mati pada “kejahatan yang paling berat.”
Keduanya mengatur bahwa hukuman mati harus hanya boleh dikenakan oleh sesuatu “keputusan final suatu pengadilan yang berwenang” sesuai dengan undang-undang yang tidak retroaktif.

Sementara dalam hukum Islam, sanksi pidana yang dapat menyebabkan pelakunya dihukum mati terjadi pada tiga kasus.
لا يحلّ دم امرئ مسلم إلاّ بإحدى ثلاث : كفر بعد إيمان ووزن بعد إحصان وقتل نفس بغير نفس
“Tidak halal darah seseorang muslim kecuali sebab tiga hal: karena membunuh jiwa, seorang janda/duda berzina dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Umumnya para fuqaha menyebut 7 macam hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku kemaksiatan disebut hudud: zina, menuduh zina (qadzf), mencuri (sirq), merampok, menyamun (hirobah), minum minuman keras (surbah), dan murtad (riddah).
Hukuman bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam hukum Islam bersifat tegas dan adil untuk semua pihak. Hal itu menjadi wajar karena hukum Islam bersumber kepada Al-Qur’an sedangkan Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang tidak pernah salah (maha benar Allah dengan segala firman-Nya); “Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu”. [QS Al-Baqarah [2]: ayat 147]
Selain itu Al-Qur’an memposisikan dirinya sebagai hakim yaitu pemutus perkara atas semua permasalahan yang ada di mukabumi ini dan menyelesaikan setiap perselisihan diantara manusia, sebagaimana dalam Qur’an Surat 36 (Yaasiin) ayat 2 “Demi Al-Qur’an sebagai Hakim”.
Vonis yang dikeluarkan oleh mahkamah Islam melalui hakim didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an, hadist, dan hukum Islam yang sesuai dengan kedua sumber hukum yang utama tersebut.
Maka vonis itu pada hakekatnya dari hadirat Allah Subhanahu Wata’ala, yang prosesnya melalui hakim dengan seizin Allah, sebagaimana dalam Qur’an Surat 4 ayat 64.
“Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk dita’ati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya [313] datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”. [QS: An Nisa’ [4: 64]
Ketika Muhamad Shallallahu ‘Alaihi Wassallam masih hidup, jabatan eksekutif, legislatip dan yudikatip masih dipegang oleh beliau, maka jika ada umat Islam yang melanggaran aturan Allah mereka datang kepada beliau selaku pemegang kekuasaan yudikatip, sebagaimana ayat di atas.
Setelah mereka berada dihadapan beliau, maka proses peradilanpun berjalan untuk menentukan hukuman sesuai Al-Qur’an dan putusan itu menjadi yurispundensi bagi hukum Islam. Setelah zaman Muhamad Shallallahu ‘Alaihi Wassallam maka diangkatlah hakim untuk memutuskan perkara umat yang dilaksankan di Mahkamah Islam dan putusannya harus diterima sebagai putusan yang datangnya dari Allah Subhanahu Wata’ala, sebagaimana dalam Qur’an Surat 4 ayat 65 “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. [QS; An Nisa’ [4]: 65].
Dalam Islam, sebelum putusan hakim dieksekusi maka korban atau keluarga korban mempunyai hak untuk mencabut atau membatalkan putusan hakim, karena korban atau keluarga korban memaafkan tindakan si terhukum dan biasanya si terhukum diganjar dengan denda atau pembatalan itu menjadi penebus dosa bagi si korban, sebagaimana dalam Qur’an Surat 5 (Al-Maidah) ayat 45; “Dan Kami (Allah) telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” [QS: Al Maidah [5]: 45]
Untuk kasus dengan putusan hukuman mati baik dirajam, digantung maupun dipancung, si terhukum sudah menyadari betul bahwa dia memang bersalah karena sebelum diadili oleh hakim, si terhukumlah yang datang untuk mendapat hukuman sesuai dengan hukum Islam.
Penulis berpendapat, dengan pemberlakuan hukuman mati di Indonesia yaitu merupakan wujud tegasnya hukum di Indonesia terhadap terpidana yang melakukan kejahatan berat. Jika dilihat dari sisi pelanggar, pelaksanaan hukuman mati adalah melanggar HAM, namun jika dari sisi korban, pelanggar tersebut telah melanggar HAM si korban. Maka aparat hukum dan instrumen-instrumen hukum di Indonesia harus tegas dalam menangani kasus kejahatan berat, tidak hanya menimbulkan efek jera tetapi juga untuk mencegah hal yang sama terjadi dengan pelanggar yang berbeda. Namun apabila pihak dari korban memaafkan kesalahan si pelanggar dan mencabut hukuman mati terhadapnya, maka si pelanggar terbebas dari hukuman mati.  Dalam Islam, ketentuan hukuman mati adalah untuk pembunuh, pezina, dan orang yang murtad lalu melakukan pemberontakan terhadap agama Islam.

BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Hukuman pidana mati di Indonesia masih ada pro dan kontra. Namun Secara umum, pidana mati tidak bertentangan dengan HAM karena payung hukum yang mengatur tentang HAM tidak menunjukkan indikasi pertentangan diantara keduanya. Hal yang selama ini dianggap bahwa pidana mati bertentangan dengan HAM karena hanya didasari oleh sudut pandang tertentu, tidak melihat sudut pandang lainnya. Karena itu, tidak ada hal yang absolut.

Saran
Perlu diadakan studi kasus terlebih dahulu bahwa pebedaan pendapat terhadap perlu atau tidaknya dilaksanakan hukuman mati di Indonesia. Dengan hal ini, diharapkan nantinya akan terwujud kesamaan persepsi mengenai pidana mati sebagai bagian dari upaya penegakan HAM sekaligus penegakan supremasi hukum.

Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukuman_mati
http://shohibustsani.blogspot.com/2012/08/ham-kontroversi-hukum-pidana-mati.html
http://www.hidayatullah.com/artikel/tsaqafah/read/2015/01/27/37584/hukuman-mati-antara-perspektif-ham-al-quran-dan-sunnah-1.html
https://makaarim.wordpress.com/2007/10/22/beberapa-pandangan-tentang-hukuman-mati-death-penalty-dan-relevansinya-dengan-perdebatan-hukum-di-indonesia/


Wednesday 14 January 2015

Tugas Rangkuman ISD

Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Pengetahuan Sosial
ilmu sosial dasar adalah pengetahuan yang mempelajari tentang cara manusia berkomunikasi/berhubungan dengan satu sama lain. Sebagai mahkluk sosial, berkomunikasi/berhubungan antar sesama haruslah terjalin dengan harmonis agar tercipta manusia yang peduli terhadap sesama.
Ilmu Pengetahuan Sosial atau social studies merupakan pengetahuan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan  masyarakat dan disesuaikan dengan berbagai prespektif sosial yang berkembang di masyarakat.

Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan
Penduduk, masyarakat, dan kebudayaan adalah konsep-konsep yang berhubungan satu sama lain. Penduduk bertempat tinggal di dalam suatu wilayah tertentu dalam waktu yang tertentu pula, dan berkemungkinan akan terbentuknya suatu masyarakat di wilayah tersebut. Kebudayaan bisa terlahir, tumbuh, dan berkembang dalam suatu masyarakat, sebaliknya tidak ada suatu masyarakat yang tidak didukung oleh kebudayaan.

Individu, Keluarga dan Masyarakat
Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun.
Keluarga adalah sekumpulan individu yang memiliki hubungan darah yang erat dan secara turun temurun menjaga identitas dari keluarga tersebut dengan mengikuti norma dan nilai yang sesuai dengan anggota dan lingkungan masyarakatnya.
Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia.

Internalisasi, Belajar, dan Spesialisasi.
Internalisasi merupakan penghayatan terhadap suatu ajaran, doktrin, atau nilai sehingga merupakan keyakinan dan kesadaran akan kebenaran doktrin atau nilai yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku.
Belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku, pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan nilai-sikap yang tidak disebabkan oleh pembawaan, kematangan, dan keadaan–keadaan sesaat seseorang, namun terjadi sebagai hasil latihan dalam interaksi dengan lingkungan.
Spesialisasi adalah suatu kemampuan dalam cabang ilmu tertentu yang sangat dalam sehingga menjadi kemampuan khusus bagi individu.

Pengertian Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.